Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat DIKTI Tahun 2017

Nomor : 927/UN2.R12/PPM.00/2015                                                                                                                 13 April 2016
Lamp   : 1 (satu) berkas
Hal       : Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat DIKTI untuk Pendanaan Tahun 2017

Yth. Para Manajer Riset Fakultas dan Program Pascasarjana
Universitas Indonesia

Berdasarkan surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 0890/E3/2016, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan pengembangan membuka kesempatan bagi para dosen/pengabdi yang berminat mengajukan proposal hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk menginformasikan progam dimaksud kepada dosen/pengabdi di lingkungan Fakultas dan Program Pascasarajana, dengan rincian sebagai:

  1. Ipteks bagi Masyarakat(IbM)
  2. Ipteks bagi Kewirausahaan (IbK)
  3. Ipteks bagi Produk Ekspor (IbPE)
  4. Ipteks bagi Produk Unggulan Daerah (IbPUD)
  5. Ipteks bagi Kreativitas dan Inovasi Kampus (IbKIK)
  6. Ipteks bagi Wilayah (IbW)
  7. Ipteks bagi Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR (IbW-CSR)
  8. Ipteks bagi Desa Mitra (IbDM)
  9. Hi-Link Program Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Pengusulan hibah Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara online melalui SIM-LITABMAS dengan alamat http://simlitabmas.dikti.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. DRPM akan mendaftarkan pengusul ke SIMLITABMAS dengan mengisi data identitas pengusul dan anggota peneliti di sirip.ui.ac.id;
  2. Tahap pendaftaran dan pengunggahan proposal secara online dilaksanakan mulai tanggal 13 April 2016 sampai dengan 02 Mei 2016;
  3. Tahap pengunggahan proposal secara online ke SIMLITABMAS selambat-lambatnya pada hari Rabu, 04 Mei 2016;
  4. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016 (terlampir), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota;
  5. Dosen yang masih belum mengunggah laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) hibah yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan mengajukan proposal baru;
  6. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui SIM-LITABMAS.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat

TTD

Dede Djuhana, Ph.D
NUP. 030603016

Tembusan
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi

Lampiran:

Panduan_Pelaksanaan_Penelitian_dan_PPM_Edisi_ EDISI_X_2016

Penerimaan Proposal Program Pengmas Dikti TA 2017