Informasi Pengunduran Waktu Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DIKTI untuk Pendanaan Tahun 2017

Nomor : 1594/UN2.R12/PPM.00/2015                                                                                                                                3 Mei 2016
Lamp   : 1 (satu) berkas
Hal       : Pengunduran Waktu Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DIKTI untuk Pendanaan Tahun 2017

Yth. Para Manajer Riset Fakultas dan Program Pascasarjana
Universitas Indonesia
Berdasarkan surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 1359/E3/2016 (terlampir), Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan membuka kesempatan bagi para dosen/peneliti/pengabdi yang berminat mengajukan proposal hibah Penelitian dan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk menginformasikan progam dimaksud kepada dosen/peneliti/pengabdi di lingkungan Fakultas dan Program Pascasarajana dilakukan secara online melalui SIM-LITABMAS dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id, dengan ketentuan yang ada didalam Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui SIMLITABMAS (terlampir), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Permohonan user dan password pengusul dilakukan secara online sampai dengan tanggal 24 Mei 2016, melalui sirip.ui.ac.id;
  2. Tahap pengunggahan proposal secara online ke SIMLITABMAS selambat-lambatnya pada hari Senin, 30 Mei 2016;
  3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016 (terlampir), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen diperbolehkan terlibat pada dua judul penelitian dan dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota;
  4. Dosen yang masih belum mengunggah laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) hibah yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan mengajukan proposal baru;
  5. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui SIM-LITABMAS.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat

TTD

Dede Djuhana, Ph.D
NUP. 030603016

Lampiran :

Surat Dikti

PANDUAN USUL PENELITIAN DAN ABDIMAS EDISI X 2016 SIMLITABMAS.pdf