Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian Kemdiktisaintek Tahun 2026

 

NOTA DINAS

Nomor : ND-1761/UN2.RST/PPM.00.00/2025

 

Yth. : Manajer Riset Fakultas dan Sekolah

Dari : Direktur Pendanaan dan Ekosistem Riset

Perihal : Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian Kemdiktisaintek Tahun 2026

 

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 1652/C3/AL.04/2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026. Bersama ini kami sampaikan bahwa DPPM Kemdiktisaintek membuka kesempatan kepada para peneliti untuk mengusulkan proposal penelitian yang terdiri dari beberapa skema pendanaan sebagai berikut:

  1. Skema Penelitian Dasar
  2. Penelitian Fundamental (PF);
  3. Penelitian Tesis Magister (PTM);
  4. Penelitian Disertasi Doktor (PDD);
  5. Penelitian Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU) hanya akan dibuka untuk promotor yang sudah ditetapkan oleh Direktur Sumber Daya, Kemdiktisaintek;

 

  1. Skema Penelitian Terapan (PT)
  2. Penelitian Terapan Luaran Prototipe;
  3. Penelitian Terapan Luaran Model.

 

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 (terlampir) atau dapat diunduh melalui laman BIMA. Penerimaan proposal diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal dapat disubmit oleh pengusul mulai tanggal 3 Desember – 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/;
  2. Proposal dengan status “ditolak” Direktur Pendanaan dan Ekosistem Riset (DPER) UI tidak dapat diperbaiki;
  3. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft oleh DPER UI, maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan DPER UI;
  4. Proposal dengan status “disetujui” oleh DPER merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM Kemdiktisaintek;
  5. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada Tahun 2026, tidak perlu pengusulan proposal baru. Dosen hanya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Tahun 2025, capaian luaran, serta SPTB sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Mohon dapat diinformasikan kepada para peneliti di lingkungan fakultas/sekolah masing – masing. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

3 Desember 2025

Direktur Pendanaan dan Ekosistem Riset,

 

Prof. apt. Rani Sauriasari, M.Med.Sci., Ph.D., CertDA.

NUP 031003026

 

rev Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 -rev_compressed