Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset
Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset merupakan salah satu unit strategis di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia. Direktorat ini dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2740/SK/R/UI/2024 tentang Struktur Organisasi Universitas Indonesia, yang ditetapkan oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., Eng., IPU.
Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset memiliki peran penting dalam mengelola kebijakan, fasilitasi, dan pengembangan pendanaan serta menciptakan ekosistem riset yang produktif dan berkelanjutan di lingkungan Universitas Indonesia. Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data, direktorat ini mendukung pertumbuhan kapasitas riset sivitas akademika serta memperkuat daya saing UI dalam lanskap riset nasional dan global.
Struktur organisasi Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset terdiri atas dua subdirektorat utama:
Dengan struktur yang solid dan orientasi strategis, Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset berkomitmen untuk menjadi penggerak utama kemajuan riset yang berdampak di Universitas Indonesia.