Call for Proposals PUTI Global Reach

🚀 CALL FOR PROPOSALS | Hibah PUTI Global Reach 2026

🌍 Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset Universitas Indonesia (DPER UI) mengundang dosen dan periset Universitas Indonesia untuk berpartisipasi dalam Hibah Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) Global Reach Tahun 2026.

Tiga skema hibah yang dibuka:
🔹 PUTI Joint Supervision (PUTI-JS)
🔹 PUTI Top Professor (PUTI-TP)
🔹 PUTI International Student Engagement (PUTI-ISE)

📅 Periode pengajuan proposal dibuka mulai Selasa, 28 Juli 2026 melalui RISE UI.
⏰ Deadline: Selasa, 11 Agustus 2026

📖 Panduan Hibah PUTI Global Reach 2026 dan mekanisme pengajuan proposal dapat diakses melalui rise.ui.ac.id.

✅ Sebelum periode pengajuan dimulai, calon pengusul (baik sebagai Periset Utama maupun Anggota Peneliti) dihimbau untuk melakukan pengecekan akses ke sistem RISE UI. Apabila mengalami kendala dalam proses akses maupun pengajuan proposal, silakan menghubungi kami melalui email dper@ui.ac.id.

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas kolaborasi riset internasional, meningkatkan kualitas publikasi bereputasi, serta memperkuat rekognisi Universitas Indonesia di tingkat global.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apabila Kolaborator (Mitra Internasional) belum memenuhi syarat untuk PUTI JS dan PUTI TP apakah akan langsung gugur secara administratif?

Akan gugur secara administratif. Karena syarat H index dan Ranking Universitas merupakan syarat wajib dari pihak pemberi dana

Apakah mahasiswa Sp2 dapat tergolong sebagai mahasiswa pascasarjana?

Iya, mahasiswa Sp2 dapat tergolong mahasiswa pascasarjana

Untuk PUTI-ISE, apakah “mahasiswa pascasarjana asing” ditentukan berdasarkan kewarganegaraan atau institusi tempat mahasiswa menempuh pendidikan?

Mahasiswa WNA program gelar penuh (full degree) di UI maupun peserta program mobilitas (mobility)

Apakah calon postdoc yang baru akan memperoleh gelar Doktor setelah sidang terbuka tahun ini dapat dicantumkan, apabila gelarnya diperoleh sebelum kontrak penelitian dimulai?

Tidak bisa

Apakah lulusan S3 dari PTN selain UI dapat menjadi postdoc? Jika berstatus dosen atau pegawai tetap, izin apa yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu?

bisa, dapat dilampirkan surat keterangan/Ijin dari institusi asal postdoc tersebut

Apakah untuk mahasiswa S3 yang mengajukan PUTI Global Reach harus melalui Promotor?

Ya. Pada skema PUTI Joint Supervision (PUTI-JS), pengusul wajib merupakan promotor/ pembimbing mahasiswa yang terlibat. Ketentuan ini tidak berlaku pada skema PUTI Top Professor (PUTI-TP) maupun PUTI International Student Engagement (PUTI-ISE).

Apakah seorang pengusul dapat memilih anggota yang sama dengan pengusul lain dalam skema hibah yang sama?

Ya, diperbolehkan menjadi anggota pada lebih dari satu proposal PUTI dari pengusul utama yang berbeda.

Apakah terdapat batas maksimal jumlah periset anggota dalam proposal PUTI?

Tidak ada ketentuan mengenai batas maksimal jumlah anggota. Ketentuan yang diatur dalam panduan mewajibkan minimal satu anggota berasal dari kelompok riset yang sama dengan ketua.

Apakah seluruh anggota lintas fakultas harus memiliki akun RISE dan melakukan accept?

Tidak. Seluruh anggota dapat dicantumkan dalam proposal sesuai template. Dalam proses pengajuan melalui RISE, minimal satu dosen UI sebagai anggota tim wajib memiliki akun RISE dan melakukan accept.

Apakah proposal Review Article harus memuat metodologi?

Ya. Metodologi mengikuti template proposal dan disesuaikan dengan jenis review yang akan ditulis, misalnya review article, systematic review, dll.

Apakah dosen PTT Purnabakti dengan H-Index Scopus sebesar 20 yang tidak memiliki NIDN/NIDK/NUPTK dapat menjadi Periset Utama?

Dapat, dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kontrak kerja yang masih berlaku hingga penelitian dan pelaporan selesai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan fakultas.
  • Memiliki dosen tetap sebagai anggota inti tim penelitian.

Melampirkan surat kesediaan menyelesaikan seluruh kewajiban penelitian dan pertanggungjawaban dana.

Pada skema PUTI Joint Supervision, apakah cukup melibatkan satu dosen UI yang tergabung dalam kelompok riset yang sama sebagai periset anggota?

Ya. Sesuai panduan, minimal melibatkan 1 (satu) dosen dari kelompok riset yang sama dengan Periset Utama.

Apakah calon postdoctoral harus mendaftar terlebih dahulu sebelum proposal diajukan?

Tidak. Pendaftaran postdoctoral dapat dilakukan secara paralel dengan pengajuan proposal joint supervision. Tenggat waktu pendaftaran mengikuti batas waktu host researcher.

Apakah honorarium bulanan postdoctoral sudah termasuk pajak?

Belum. Honorarium sebesar Rp15 juta per bulan masih akan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada skema Joint Supervision, apakah jumlah periset anggota dosen UI harus satu atau dua orang?

Minimal satu dosen UI yang berasal dari kelompok riset yang sama dengan Periset Utama. Khusus untuk PUTI Joint Supevision kategori Silver juga wajib melibatkan minimal satu (1) dosen yang memiliki H-index 10–25 sebagai anggota, yang dapat berasal dari kelompok riset yang berbeda.

Apakah postdoctoral wajib hadir penuh di UI (08.00–16.00, lima hari kerja)?

Tidak ada ketentuan mengenai jam kehadiran di UI. Yang terpenting adalah target luaran penelitian tercapai, meskipun mobilitas ke UI tetap disarankan.

Apakah kandidat postdoctoral yang telah memiliki afiliasi tetap di universitas lain boleh mencantumkan dua afiliasi pada publikasi?

Ya diperbolehkan, dengan kententuan afiliasi pertama adalah Universitas Indonesia dan afiliasi berikutnya adalah universitas/ institusi asal postdoctoral.

Siapa yang harus menandatangani surat izin dari universitas asal bagi kandidat postdoctoral?

Dapat level wakil rektor atau dekan fakultas

Berapa lama masa kontrak postdoctoral?

Masa kontrak berlangsung selama 10 bulan, dengan batas maksimal hingga 7 September.

Yang dimaksud kelompok riset pada persyaratan periset anggota apakah kelompok riset fakultas?

Ya. Yang dimaksud adalah Kelompok Riset (KR) fakultas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

Untuk PUTI Top Professor, apakah ranking universitas mengacu pada QS World University Rankings atau QS by Subject?

Dapat  mengacu pada QS World University Rankings atau QS by Subject

Apakah seluruh host researcher yang terdaftar (https://bit.ly/Global_Reach_Researcher) telah memperoleh sosialisasi mengenai Program Postdoctoral Global Reach?

Program telah disosialisasikan kepada seluruh dosen UI melalui berbagai kanal informasi. Apabila masih terdapat dosen yang belum memperoleh informasi, DPER akan menghubungi dosen tersebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Apakah CPUI dengan NUPTK yang belum tercantum dalam SK Kelompok Riset tetap dapat mengajukan proposal?

Dapat, apabila memenuhi persyaratan. Jika belum tercantum dalam SK Kelompok Riset, CPUI dapat melampirkan surat keterangan dari Manajer Riset yang menyatakan kelompok riset yang akan diikuti

Jenis KITAS apa yang akan diterbitkan untuk postdoctoral fellow internasional?

KITAS yang akan diterbitkan untuk postdoctoral fellow internasional adalah KITAS E-Series.

Apakah Universitas Indonesia menyediakan tunjangan tempat tinggal terpisah bagi postdoctoral fellow internasional?

Tidak. Biaya tempat tinggal telah termasuk dalam honorarium bulanan. Oleh karena itu, tidak ada tunjangan tempat tinggal yang diberikan secara terpisah.

Apakah Universitas Indonesia mengganti biaya tiket pesawat dan KITAS?

Biaya KITAS akan dipotong dari honorarium dan pengurusannya akan dilakukan oleh Universitas Indonesia. Sementara itu, biaya tiket pesawat dapat ditanggung menggunakan dana penelitian yang tersedia dan dikelola oleh Host/Principal Investigator (PI).

Apakah Universitas Indonesia menyediakan asuransi kesehatan bagi postdoctoral fellow internasional?

Tidak. Universitas Indonesia tidak menyediakan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, postdoctoral fellow internasional sangat disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan yang komprehensif sebelum tiba di Indonesia.

Apakah dosen yang sedang menjalani cuti penelitian/postdoctoral dapat menjadi pengusul PUTI Global Reach, apabila telah memenuhi persyaratan lain seperti minimal bergelar S3 dan memiliki H-Index Scopus ≥15?

Secara legal, dosen yang sedang menjalani cuti penelitian/postdoctoral tidak dapat menjadi pengusul selama masa cutinya masih berlangsung. Namun silakan tetap mengajukan proposal.

Apakah luaran dari PUTI Joint Supervision (JS) dapat diajukan untuk memperoleh pembiayaan APC Global Reach?

Dapat, selama tidak terjadi double funding. Misalnya, satu artikel tidak boleh memperoleh pembiayaan APC dari PUTI JS dan Hibah APC secara bersamaan. Selain itu, pembiayaan tetap bergantung pada ketersediaan kuota APC.

Apakah peserta yang sedang mengikuti Program Profesi Insinyur dapat mengikuti Program Postdoctoral Global Reach?

Dapat, selama yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan doktor dan memperoleh persetujuan dari program studi/fakultas untuk mengikuti program postdoctoral.

Pada skema PUTI Joint Supervision terdapat dua posisi postdoctoral. Apabila proposal hibah yang diajukan tidak lolos seleksi, bagaimana status calon postdoctoral? Apakah proses rekrutmen postdoctoral dilakukan setelah hibah dinyatakan lolos?

Apabila proposal hibah tidak lolos seleksi, maka calon postdoctoral juga dinyatakan tidak lolos.

Bagaimana mencantumkan bukti status aktif mahasiswa UI jika SIAK NG sudah ditutup dan SLCM belum siap?

Dapat menggunakan tangkapan layar PDDIKTI mahasiswa https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id  atau surat keterangan dari Program Studi yang menyatakan mahasiswa tersebut aktif.

Apa bukti mahasiswa asing yang ikut serta dalam proposal penelitian?

Dapat berupa surat penugasan, sertifikat keterlibatan, atau dokumen resmi lain yang setara. Status mahasiswa asing aktif juga dapat dibuktikan melalui kartu mahasiswa atau tangkapan layar sistem akademik unversitas asal.

Apakah proposal dapat ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia?

Tidak ada ketentuan khusus. Proposal dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Pada PUTI Top Professor (PUTI TP), apakah 2 mobilitas mahasiswa berarti 2 mahasiswa masing-masing melakukan 2 kali outbound mobility pulang-pergi?

Tidak. Yang dimaksud adalah 2 mahasiswa, dengan minimal masing-masing melakukan 1 kali outbound mobility pulang-pergi, sehingga terdapat total 2 aktivitas mobilitas internasional.

Pada PUTI International Student Engagement (PUTI ISE), apa bentuk aktivitas mahasiswa asing saat melakukan inbound mobility?

Aktivitas dapat berupa kegiatan riset, diseminasi hasil riset, seminar, penulisan manuskrip bersama, atau kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan rencana dalam proposal.

Apakah peneliti utama dapat mengajukan lebih dari 1 proposal untuk Skema PUTI yang sama?

Peneliti tidak dapat mengajukan lebih dari 1 proposal dalam skema hibah yang sama sebagai Ketua/Peneliti Utama. Namun, peneliti tetap dapat menjadi anggota pada proposal lain dalam skema hibah yang sama, karena tidak terdapat batasan jumlah proposal untuk peran sebagai anggota. Sementara itu, peneliti dapat mengajukan lebih dari 1 proposal sebagai Ketua/Peneliti Utama apabila proposal tersebut diajukan pada skema hibah yang berbeda. Sebagai contoh, seorang peneliti dapat mengajukan 1 proposal PUTI Joint Supervision (PUTI JS) dan 1 proposal PUTI International Student Engagement (PUTI ISE) sebagai Peneliti Utama, karena PUTI JS dan PUTI ISE merupakan dua skema hibah yang berbeda.

Apakah PUTI Joint Supervision (PUTI JS) wajib melibatkan anggota dari PTN dan PTS dengan h-index ≥15 untuk STEM atau ≥10 untuk Non-STEM?

Ya. Sesuai klausul yang menggunakan kata “DAN”, wajib melibatkan anggota peneliti dari PTN dan PTS, dengan h-index masing-masing minimal 15 untuk STEM atau 10 untuk Non-STEM.

H-index peneliti mengacu pada Google Scholar atau Scopus?

H-index ketua peneliti/ peneliti utama dan mitra internasional mengacu pada Scopus. Untuk kolaborator dari PTN dan PTS, h-index dapat mengacu pada Google Scholar.

Apakah peneliti utama dari STEM dapat mengikutsertakan mitra internasional dari Non-STEM?

Ya, diperbolehkan, khususnya untuk penelitian multidisipliner. Persyaratan h-index mengikuti bidang masing-masing: ketua dari STEM mengikuti ketentuan h-index STEM, sedangkan mitra internasional Non-STEM mengikuti ketentuan h-index Non-STEM.

Apakah proposal yang sudah di-submit di RISE dapat dibatalkan atau ditarik untuk direvisi?

Tidak. Proposal yang sudah di-submit tidak dapat dibatalkan maupun diedit kembali. Peneliti diharapkan memeriksa seluruh data dan kelengkapan proposal sebelum melakukan submit.

Apakah Bantuan Publikasi (APC) Global Reach dapat digunakan untuk luaran PUTI Equity?

Ya, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Peneliti juga disarankan menambahkan acknowledgement APC Global Reach sesuai panduan, selain acknowledgement Equity.

Apakah Professor Emeritus dapat menjadi mitra internasional?

Masih diperbolehkan apabila Professor Emeritus tersebut masih aktif dalam kegiatan akademik dan riset, antara lain konsisten menerbitkan artikel, membimbing mahasiswa/postdoc, terlibat dalam proyek riset, serta memiliki afiliasi resmi dan akses ke fasilitas/laboratorium universitas.

Apakah mahasiswa yang dilibatkan dalam PUTI TP harus berasal dari program studi yang sama?

Tidak ada ketentuan bahwa mahasiswa harus berasal dari program studi yang sama.

Apakah mahasiswa yang akan menyelesaikan studi pada periode genap 2026/2027 dapat dilibatkan (misal di bulan Juli 2027)?

Tidak. Mahasiswa yang dilibatkan harus berstatus aktif selama masa kontrak penelitian.

Apakah topik penelitian dapat berada pada irisan 2–3 Top 10% Topic Prominence?

Ya, sangat dimungkinkan. Proposal dapat mencantumkan 2–3 Top 10% Topic Prominence yang relevan dengan topik penelitian.

Di mana dapat memperoleh Standar Biaya Universitas Indonesia sebagai acuan penyusunan RAB?

Standar Biaya UI yang masih berlaku saat ini adalah Standar Biaya Universitas Indonesia Tahun 2024.
Standar Biaya Universitas Indonesia 2024 https://research.ui.ac.id/wp-content/uploads/sites/58/2024/07/PR-No-16-Tahun-2024-tentang-Standar-Biaya-Universitas-Indonesia-2024.pdf?utm_source=chatgpt.com. Standar biaya tahun 2026 akan diinformasikan kemudian.