Sesuai aturan yang berlaku, LPJ berupa rekapitulasi pengeluaran dalam tabel dan scan bukti keuangan. Namun peneliti tetap wajib menyimpan bukti asli keuangan, sehingga apabila terdapat pemeriksaan dari auditor, mohon kesediaan peneliti untuk dapat menunjukkanbukti-bukti asli keuangan tsb (kuitansi, invoice dll).
Selama artikel sesuai ketentuan yang tercantum pada panduan, diperkenankan.
Selama luaran wajib telah terpenuhi, diperkenankan untuk menambah luaran lain dengan sisa pendanaan PUTI. Perlu diperhatikan juga waktu submitted dan tanggal publishednya, karena luaran yang diterima adalah luaran yang proses submitted hingga published nya setelah penandatanganan kontrak. Mohon tetap mencantumkan no kontrak PUTI di bagian acknowledgement luaran yang dihasilkan.
Sangat disarankan masih ada keterkaitan topik dengan proposal yang didanai. Bisa dengan membuat payung proposal yang lebih generik.
Diperkenankan, namun jika dapat dijajaki penambahan adjunct scholar baru, dapat dicoba PUTI Hi-Impact.
Benar, hal ini merupakan kebijakan afirmatif untuk Hibah PUTI 2025, sesuai dengan evaluasi hasil luaran tahun sebelumnya dan target peningkatan kualitas publikasi peneliti Universitas Indonesia.
Untuk yang sedang izin belajar, tidak bisa sebagai pengusul/peneliti utama, namun bisa sebagai anggota peneliti.
Benar, sebagai adjunct scholar atau melalui mekanisme lain, dengan harapan terdapat peningkatan jumlah adjunct scholar yang merupakan highly-cited researcher di UI.
Boleh, jika kolaborator bersedia dan diizinkan oleh institusi asalnya.
Diperbolehkan systematic review dan/atau meta-analysis.
Luaran yang tercantum adalah minimum, sehingga sangat diperbolehkan lebih dari luaran minimum, selama dana tidak melebihi pagu dan kriteria terpenuhi.
Perlu diperhatikan juga waktu submitted dan tanggal publishednya, karena luaran yang diterima adalah luaran yang proses submitted hingga published nya setelah penandatanganan kontrak.
Jika ingin mengajukan PUTI Hi-Impact dan PUTI Q1, maka staf tersebut tidak sesuai kriteria khusus. Namun jika ingin mengajukan PUTI Q2, maka staf tersebut masuk kriteria yang tercantum dalam panduan (minimal S2).
Jika pengusul sudah lulus yudisium, maka diperbolehkan jika ingin mengajukan proposal Hibah PUTI Q1