QnA Hibah Riset UI

Apakah LPJ keuangan hibah di UI masih wajib tempel-menempel kuitansi?

Sesuai aturan yang berlaku, LPJ  berupa rekapitulasi pengeluaran dalam tabel dan scan bukti keuangan.  Namun peneliti tetap wajib menyimpan bukti asli keuangan, sehingga apabila terdapat pemeriksaan dari auditor, mohon kesediaan peneliti untuk dapat menunjukkanbukti-bukti asli keuangan tsb (kuitansi, invoice dll).

Saya berencana mengajukan proposal yang judulnya relatif lebih luas karena akan memayungi beberapa pecahan papers di bawahnya misalnya ada 5 papers. Jika yang lebih dulu published online adalah paper berbentuk systematic literature review, apakah itu bisa langsung saya klaim menjadi luaran hibah sehingga kewajiban luaran hibah telah dianggap lunas?

Selama artikel sesuai ketentuan yang tercantum pada panduan, diperkenankan.

Menyambung pertanyaan sebelumnya, apakah sisa dana bisa saya gunakan untuk mengerjakan dan mempublikasikan paper lain yang masih di bawah payung proposal dan ketika akan published tetap saya beri keterangan acknowledgements grant hibah PUTI UI? Namun, untuk luaran tambahan ini bisa terindeks di Scopus atau Sinta. Biaya tersebut mencakup translasi, proofread, APC ke jurnal

Selama luaran wajib telah terpenuhi, diperkenankan untuk menambah luaran lain dengan sisa pendanaan PUTI. Perlu diperhatikan juga waktu submitted dan tanggal publishednya, karena luaran yang diterima adalah luaran yang proses submitted hingga published nya setelah penandatanganan kontrak. Mohon tetap mencantumkan no kontrak PUTI di bagian acknowledgement luaran yang dihasilkan.

Jika luaran utama sudah terpenuhi, apakah sisa dana dapat juga digunakan untuk translasi artikel-artikel saya yang lain dengan tema yang berbeda (sudah di luar payung proposal)? Juga termasuk artikel bersama mahasiswa tapi sudah di luar proposal hibah yang diajukan. Barangkali jika ada sisa dana dari hibah PUTI bisa direalokasikan ke translasi berbagai draft manuskrip lainnya meski terbit hanya di Sinta misalnya (dan akan diberikan keterangan acknowledgements hibah PUTI UI)?

Sangat disarankan masih ada keterkaitan topik dengan proposal yang didanai. Bisa dengan membuat payung proposal yang lebih generik.

Untuk kontributor luar negeri, apakah diperkenankan pure afiliasi luar negeri tanpa memiliki keterkaitan dengan UI (untuk hibah puti Q1 dan Q2)? Saya tidak memiliki kenalan adjunct scholar untuk hibah Hi-impact, jadi akan mencoba puti Q1 dan Q2 saja.

Diperkenankan, namun jika dapat dijajaki penambahan adjunct scholar baru, dapat dicoba PUTI Hi-Impact.

Apakah Hibah PUTI Q3 hanya diperuntukkan untuk rumpun sosial humaniora dan vokasi saja? Peneliti dari saintek tidak eligible?

Benar, hal ini merupakan kebijakan afirmatif untuk Hibah PUTI 2025, sesuai dengan evaluasi hasil luaran tahun sebelumnya dan target peningkatan kualitas publikasi peneliti Universitas Indonesia.

Apakah yang sedang izin belajar S3 boleh mendaftar di PUTI Q2?

Untuk yang sedang izin belajar, tidak bisa sebagai pengusul/peneliti utama, namun bisa sebagai anggota peneliti.

Untuk PUTI Hi-Impact ada persyaratan bahwa nama mitra internasional harus membawa dua afiliasi: institusi asal serta afiliasi UI. Artinya, kita harus "merekrut" mitra tersebut sebagai adjunct faculty member atau yang sejenisnya?

Benar, sebagai adjunct scholar atau melalui mekanisme lain, dengan harapan terdapat peningkatan jumlah adjunct scholar yang merupakan highly-cited researcher di UI.

Untuk adjunct scholar, apakah perlu diformalkan sampai di level Fakultas/Universitas? Apa boleh cukup kesediaan calon kolaborator menggunakan double afiliasi sudah cukup?

Boleh, jika kolaborator bersedia dan diizinkan oleh institusi asalnya.

Apakah luaran Hibah PUTI boleh systematic review dan/atau meta-analysis?

Diperbolehkan systematic review dan/atau meta-analysis.

Maksud dari minimal 1 artikel Q1 dan minimal 1 artikel Q3 pada kriteria khusus, apakah pengusul bisa mengajukan lebih dari 2 publikasi artikel, misal publikasi 1 artikel Q1 dan 2 artikel Q3 diperbolehkan?

Luaran yang tercantum adalah minimum, sehingga sangat diperbolehkan lebih dari luaran minimum, selama dana tidak melebihi pagu dan kriteria terpenuhi.
Perlu diperhatikan juga waktu submitted dan tanggal publishednya, karena luaran yang diterima adalah luaran yang proses submitted hingga published nya setelah penandatanganan kontrak.

Terkait syarat pendaftaran hibah PUTI 2025. Jika peneliti utama dalam pengajuan proposal hibah PUTI 2025 baru akan lulus S3 apakah sudah bisa?

Jika ingin mengajukan PUTI Hi-Impact dan PUTI Q1, maka staf tersebut tidak sesuai kriteria khusus. Namun jika ingin mengajukan PUTI Q2, maka staf tersebut masuk kriteria yang tercantum dalam panduan (minimal S2).

Apabila pengusul baru akan lulus S3 pada akhir Februari, apakah diperbolehkan untuk pengajuan Hibah Q1?

Jika pengusul sudah lulus yudisium, maka diperbolehkan jika ingin mengajukan proposal Hibah PUTI Q1