Berdasarkan Tupoksi Bidang Wakil Riset dan Inovasi, secara umum tugas pokok Direktorat Risbang adalah :
-
Menyusun petunjuk teknis operasional di bidang riset dan pengembangan dalam rangka penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
-
Melakukan koordinasi secara sinergis dengan direktorat dalam lingkungan Pusat Administrasi Universitas, fakultas, dan unit lainnya berhubungan kegiatan riset dan pengembangan
-
Mendukung penciptaan iklim yang kondusif untuk terjadinya riset dan pengembangan yang bersifat multidisiplin, intradisiplin, dan transdisiplin di lingkungan universitas;
-
Mendukung pengembangan standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan sarana prasarana terkait riset di lingkungan Universitas sesuai dengan standar mutu perguruan tinggi;
-
Menyusun dan mengoordinasi pelaksanaan program pendampingan penelitian dan pengembangan;
-
Menyusun dan mengoordinasi program peningkatan sumber dana dan kerja sama riset dan pengembangan baik dengan instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pihak swasta dari dalam dan luar negeri;
-
Menyusun strategi dan pelaksana program peningkatan dana penelitian dari berbagai sumber yang sah;
Sebagai direktorat di bawah Wakil Rektor bidang Riset dan Inovasi, Direktorat Riset dan Pengembangan Riset berperan sebagai:
-
Fasilitator pelaksanaan riset sivitas akademika UI yang melibatkan lintas fakultas dan pihak luar universitas, untuk menjaga kualitas dan melindungi integritas aktivitas riset yang dilakukan oleh UI.
-
Pengelola dalam pelaksanaan riset sivitas akademika UI yang melibatkan lintas fakultas dan pihak luar universitas agar sumber daya dan aset riset UI dapat dimanfaatkan secara bijaksana.
-
Pembina sumber daya manusia dan fasilitas riset universitas yang tersebar di berbagai fakultas dan program pascasarjana.
-
Perencanaan kebijakan dan pengelolaan kegiatan riset dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan upaya percepatan pembangunan negara.
-
Perencanaan, pengelolaan, dan penguatan pusat riset, laboratorium terintegrasi, dan klaster keilmuan unggulan universitas
-
Perencanaan dan pengelolaan kegiatan kolaborasi riset dalam rangka penyelesaian masalah publik dan pengembangan industri dalam negeri
-
Peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah oleh sivitas akademika
-
Peningkatan dan pengelolaan pendanaan riset melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan industri, lembaga pemerintah, dan swasta dari dalam dan luar negeri
-
Mendukung pemerolehan akreditasi internasional dari lembaga akreditasi internasional serta peningkatan peringkat UI dalam jajaran perguruan tinggi dunia melalui peningkatan integrasi, keunggulan dan enterprising dalam bidang riset
-
Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah internasional yang digunakan sebagai acuan (referensi) bagi para peneliti di seluruh dunia melalui peningkatan integrasi, keunggulan, dan enterprising dalam bidang riset
-
Meningkatkan budaya dan kualitas riset dan publikasi ilmiah.
-
Meningkatnya pencapaian kerja sama riset internasional.
Berdasarkan Sasaran Balanced Score-card (BSC) Peta Strategi UI tahun 2020-2024. Indeks Kinerja Direktorat Risbang adalah:
-
Meningkatkan hasil penelitian di jurnal terindeks bereputasi
-
Meningkatkan kualitas riset melalui kolaborasi riset internasional dan Program Diaspora
-
Meningkatkan pemanfaatan hasil riset untuk policy making