Yth : Para Pengusul Hibah Kemenristek/BRIN TA 2021
Dari : Direktur Riset dan Pengembangan
Perihal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi
Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan surat dari Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Nomor B/112/E3/RA.00/2021 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi TA 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 dari Universitas Indonesia sebagaimana terlampir
Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 adalah Peneliti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2020;
- Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2020;
- Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
- Pendanaan penelitian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai k
- Penelitian Kontrak Tahun Jamak yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2020;
- Apabila ada penerima pendanaan penelitian sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 maka pendanaannya dapat ditinjau ke
Berkenaan dengan hal tersebut, Kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2021. Kami mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian untuk pendanaan tahun 2022.
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak kerja antara UI dengan Kemenristek/BRIN kemudian akan ada kontrak turunan antara Ketua Peneliti dengan Direktur Riset dan Pengembangan.
- Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
- Para penerima pendanaan penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudia
- Informasi lebih lanjut mengenai kontrak dan pelaksanaan pendanaan akan diinformasikan kemudian akan diberitahukan lebih lanjut melalui email ketua peneliti masing-masing atau laman: http://research.ui.ac.id.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
18 Februari 2021
Direktur Riset dan Pengembangan
Dede Djuhana, Ph.D.
NUP.030603016
Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021_UI_Revisi