Publikasi Terindeks Internasional (PUTI)

Perguruan tinggi mengemban tugas untuk menyelenggarakan riset selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 3 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan riset di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Universitas Indonesia (UI) perlu meningkatkan dan menyelaraskan pelaksanaan riset guna mencapai tujuan tersebut.

Komitmen UI dalam mendukung riset juga ditegaskan dalam peraturan lain. Pasal 18 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia menyatakan bahwa UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian serta mengalokasikan dana dari biaya operasional UI untuk mendukung pelaksanaan riset. Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 mengatur bahwa perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian harus mengikuti prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, pengelolaan riset di UI dipercayakan kepada Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset (DPER UI). Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan riset yang didanai oleh Dana Masyarakat (DAMAS) UI, disusunlah Panduan Hibah Riset UI sebagai acuan dasar dalam penyelenggaraan penelitian yang akuntabel.

Selain mengatur mekanisme pendanaan, Panduan Hibah Riset UI juga memperhatikan aspek diseminasi hasil penelitian. Pasal 53 ayat (3) dan (4) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 mewajibkan perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian, kecuali untuk penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Dalam panduan ini, hasil riset diutamakan untuk dipublikasikan dalam artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal-jurnal terindeks internasional. Hal ini sejalan dengan tujuan hibah riset, yaitu memfasilitasi sivitas akademika UI dalam menghasilkan publikasi ilmiah yang berkontribusi pada:
1. Pemenuhan syarat kelulusan bagi mahasiswa pascasarjana.
2. Penilaian kinerja riset dosen.
3. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan dan riset di program pascasarjana.
4. Peningkatan capaian publikasi ilmiah internasional UI.
Sejak tahun 2020, kebijakan pendanaan hibah riset di Bidang Riset dan Inovasi UI difokuskan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah luaran penelitian, tetapi juga untuk mendorong terciptanya luaran yang berkualitas. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong peningkatan reputasi akademik dan riset civitas akademika UI yang salah satunya diukur dengan banyaknya jumlah sitasi yang diperoleh. Harapannya, peningkatan jumlah sitasi melalui publikasi artikel yang berkualitas di jurnal-jurnal top dunia dapat berkontribusi secara signifikan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus berdampak positif terhadap peringkat UI baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai unit yang diamanahkan untuk mengelola pendanaan riset, khususnya riset dasar, DPER UI berkomitmen untuk melakukan berbagai terobosan dalam mengarahkan kegiatan riset di UI guna meningkatkan produktivitas dan kualitas luaran hasil riset. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah sitasi yang merupakan kriteria utama dalam pemeringkatan global seperti QS World University Ranking (QS WUR) atau Times Higher Education (THE) World University Ranking. Sejak tahun 2020, skema pendanaan yang sebelumnya difokuskan untuk menghasilkan luaran berupa prosiding telah dihapuskan dan dialihkan untuk mendanai kegiatan riset dengan luaran berupa publikasi artikel di jurnal Q1 dan Q2. Hal ini sesuai dengan tren di SciVal yang memperlihatkan bahwa publikasi di jurnal Q1 dan Q2 cenderung mendapat sitasi yang lebih besar dibandingkan artikel dalam bentuk prosiding.

Sejak tahun 2022, Bidang Riset dan Inovasi telah mulai mewajibkan pengusul pada skema Hibah PUTI Q1 dan Q2 untuk berkolaborasi dengan peneliti kelas dunia dan melakukan riset pada topik-topik trending di dunia. Hal ini didasari dengan adanya tren di SciVal yang menunjukan bahwa luaran hasil kolaborasi dan co-authorship dengan mitra internasional cenderung mendapat sitasi yang lebih besar dibandingkan dengan luaran hasil kolaborasi antar institusi nasional atau antar peneliti UI. Kewajiban kolaborasi dengan mitra internasional pada pendanaan Hibah PUTI Q1 dan Q2 ini juga diharapkan dapat berdampak positif pada kenaikan nilai International Research Network (IRN) index yang merupakan indikator capaian kolaborasi riset antar perguruan tinggi di dunia dari QS WUR. Selain itu, tren sitasi yang lebih besar ini juga teramati pada SciVal bagi luaran yang dihasilkan dari riset yang dilakukan pada topik-topik trending di dunia. Oleh karena itu, pada tahun ini DPER UI kembali menyelenggarakan Hibah Riset UI tahun anggaran 2025 dalam berbagai skema hibah, diantaranya:
1. Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) Hi-Impact
2. Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) Q1;
3. Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) Q2;
4. Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) Q3 (Khusus Rumpun Soshum dan Vokasi).