Perguruan tinggi mengemban tugas untuk menyelenggarakan riset selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan riset di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 46 Permendikbud No. 3 tahun 2020 yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, Universitas Indonesia (UI) perlu meningkatkan dan menyelaraskan pelaksanaan riset untuk mencapai tujuan tersebut.
Pasal 52 ayat (1) dan (2) Permendikbud No. 3 tahun 2020 disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian (riset) harus dikelola oleh suatu unit kerja dalam hal ini diamanahkan kepada Direktorat Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia (Risbang UI). Kemudian dalam Pasal 54 ayat (2) juga disebutkan kewajiban perguruan tinggi untuk menyediakan dana penelitian internal. Oleh karena itu, disusunlah Panduan Hibah Riset UI 2020 sebagai aturan dasar dalam pelaksanaan riset yang dibiayai oleh Dana Masyarakat (DAMAS) UI.
Pasal 46 ayat (5) Permendikbud No. 3 tahun 2020 mewajibkan perguruan tinggi menyebarluaskan hasil-hasil riset dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan atau cara lain, selama hasil tersebut tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional. Dalam panduan ini, hasil riset ditekankan pada artikel-artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal-jurnal ilmiah atau prosiding konferensi ilmiah atau book chapters yang terindeks di badan pengindeks internasional Scopus. Hal ini sesuai dengan tujuan keberadaan hibah riset untuk memfasilitasi riset sivitas akademik UI dalam menghasilkan publikasi ilmiah sebagai sarana bagi mahasiswa pascasarjana memenuhi salah satu syarat kelulusan, sarana penilaian kinerja riset dosen, sarana penunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan riset program pascasarjana serta sarana pendorong capaian kinerja publikasi ilmiah internasional UI.
Pada tahun 2022, Direktorat Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia (Risbang UI) menyelenggarakan Hibah Riset UI dengan skema “Publikasi Terindeks Internasional” yang disingkat menjadi PUTI.