Tugas Pokok

Tugas Pokok
Program Prioritas
Sasaran Strategis
Kunci Indeks Kinerja

TUGAS POKOK

Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset bertugas melaksanakan kebijakan untuk  membangun ekosistem riset serta mengelola dan mengembangkan kegiatan riset sesuai dengan yang digariskan oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas Indonesia.

FUNGSI

  1. Pelaksana kebijakan strategis dan kebijakan operasional Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset;
  2. Membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset;
  3. Penyusun petunjuk teknis operasional di bidang riset dan pengembangan dalam rangka penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
  4. Melakukan koordinasi dengan Direktur Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Sosial serta Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi dalam rangka sinergi dan integrasi pekerjaan;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas melalui Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan dan diseminasi data;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas yang berhubungan dengan operasional atau teknis pekerjaan;
  7. Mengorganisasi dan mengendalikan kegiatan Kepala Sub Direktorat Pendanaan Riset dan Kepala Sub Direktorat Ekosistem Riset;
  8. Penciptaan ekosistem riset dengan iklim yang kondusif untuk terjadinya riset yang bersifat multidisiplin, intradisiplin, dan transdisiplin di lingkungan universitas;
  9. Pengembangan standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset dan sarana prasarana riset di lingkungan Universitas sesuai dengan standar mutu yang berlaku;
  10. Penyusun dan pelaksana koordinasi program pendampingan riset dan jurnal;
  11. Penyusun dan pelaksana koordinasi program peningkatan sumber dana dan kerja sama riset, baik dengan instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pihak swasta dari dalam dan luar negeri;
  12. Penyusun strategi dan pelaksana program peningkatan dana penelitian dari berbagai sumber yang sah;
  13. Penyusun laporan kegiatan Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia;
  14. Mewakili Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya;
  15. Membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi penyusun laporan tahunan di Bidang Riset;
  16. Pelaksana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja Kepala Sub Direktorat Pendanaan Riset dan Kepala Sub Direktorat Ekosistem Riset secara berkala serta penyelenggaraan kegiatan di Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset.
  • Perencanaan kebijakan dan pengelolaan kegiatan riset dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan upaya percepatan pembangunan negara.
  • Perencanaan, pengelolaan, dan penguatan pusat riset, laboratorium terintegrasi, dan klaster keilmuan unggulan universitas
  • Perencanaan dan pengelolaan kegiatan kolaborasi riset dalam rangka penyelesaian masalah publik dan pengembangan industri dalam negeri
  • Peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah oleh sivitas akademika
  • Peningkatan dan pengelolaan pendanaan riset melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan industri, lembaga pemerintah, dan swasta dari dalam dan luar negeri

a. Empowering Entrepreneurship
b. Impactful Research and Innovation
c. Good Governance and Cultural Transformation

Indikator Kinerja Direktorat Pendanaan dan Ekosisterm Riset (DPER) difokuskan pada peningkatan:

a. Jumlah dana riset eksternal yang diperoleh melalui hibah, insentif, atau kerja sama dengan lembaga/institusi dalam negeri dan luar negeri;
b. Jumlah publikasi dosen pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks setiap tahun;
c. Persentase jumlah kolaborasi riset internasional;
d. Rasio artikel yang diterbitkan pada jurnal internasional peringkat Q1 dan Q2 versi Scopus terhadap total publikasi universitas;
e. Jumlah naskah rekomendasi kebijakan (policy brief) berbasis hasil riset yang dihasilkan oleh sivitas akademika UI;
f. Jumlah dosen dengan kepakaran riset yang berdampak dan dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga maupun industri, baik di tingkat nasional maupun global setiap tahunnya;
g. Jumlah adjunct professor UI yang berkontribusi aktif dalam kegiatan riset, inovasi, atau pengabdian kepada masyarakat;
h. Jumlah jurnal ilmiah UI yang memperoleh akreditasi nasional minimal peringkat SINTA 2.