Mekanisme Penandatanganan Surat Perjanjian PUTI UI 2020

NOTA DINAS

Nomor : ND-176/UN2.RST/PPM.00/2020

 

Yth.     : Para Pengusul PUTI UI 2020 (terlampir)

Dari     : Direktur Riset dan Pengembangan

Perihal : Mekanisme Penandatanganan Surat Perjanjian PUTI UI 2020

 

Sehubungan dengan arahan dari Badan Legislasi dan Layanan Hukum Universitas Indonesia, kami informasikan bahwa proses penandatanganan Surat Perjanjian PUTI 2020 dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Rektor mengenai Penetapan Penerima Pendanaan PUTI 2020 telah ditandatangani oleh Rektor UI.

 

Melalui surat ini pula, Direktorat Riset dan Pengembangan (Risbang) UI merasa perlu untuk mensosialisasikan tata cara dan alur penandatanganan Surat Perjanjian PUTI 2020 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut

  1. Kondisi Pandemic Covid-19;
  2. Belum memungkinkan untuk memberlakukan e-sign pada surat perjanjian (pemberkasan keuangan pencairan dana), oleh karena itu tanda tangan basah masih diperlukan;
  3. Surat perjanjian PUTI harus ditandatangani oleh 3 (tiga) pihak yaitu pemberi dana (Dir. Risbang), penerima dana (periset) dan Dekan Fakultas.

maka Direktorat Risbang UI akan memberlakukan prosedur penandatanganan terlampir.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

1 Mei 2020

Direktur Riset dan Pengembangan

 

TTD

 

Dede Djuhana, Ph.D.

NUP030603016

 

Mekanisme Penandatanganan Surat Perjanjian PUTI UI 2020