PROGRAM KEMENRISTEK/BRIN

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal 45 dan 46 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas  menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEKS) melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEKS, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan Tridharma perguruan tinggi. Salah satu tujuan Sistem Nasional IPTEKS adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha) dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEKS sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan produksi dan penggunaan komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor

Secara umum tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:
1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
3. meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia;
5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional;
7. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
8. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.

Program penelitian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) untuk dosen di perguruan tinggi meliputi :

Skema Program Penelitian

  1. Skema Penelitian Dasar (PD)
  2. Skema Penelitian Terapan (PT)
  3. Skema Penelitian Pengembangan (PP)