Direktur Riset dan Pengembangan UI
Direktorat Riset dan Pengembangan (Risbang) merupakan direktorat dalam lingkungan Pusat Administrasi Universitas Indonesia memiliki tugas pokok mengelola kegiatan riset dan pengembangan yang bersifat multidisiplin, intradisiplin, dan transdisiplin di lingkungan Universitas Indonesia. Direktorat Risbang merupakan direktorat dibawah Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2622/SK/R/UI/2019 tentang Struktur Organisasi Universitas Indonesia dan ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Desember 2019 oleh Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, S.E., M. A., Ph.D.
Direktorat Risbang sebelumnya adalah Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) yang telah berjalan sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 04/SK/R/UI/2003 tentang Struktur Organisasi Inti Universitas Indonesia dan Nomor: 262/SK/R/UI/2003 tentang Penghentian Aktivitas Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat menjadi Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat. Selanjut kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi direktorat sendiri yaitu Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dalam menjalankan tugas pokoknya Direktorat Risbang didukung oleh dua Subdirektorat yaitu Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Riset (PPR) dan Pengembangan Kolaborasi Riset (PKR).
Direktorat Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia dipimpin oleh seorang Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Inovasi. Struktur di bawah Direktorat Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia terdiri atas: