Penerima Hibah Penelitian Desentralisasi dan Kompetitif Nasional KEMENRISTEKDIKTI Tahun 2018

Nomor  : 0080/UN2.R3.1/PPM.00.00/2018                                                          26 Januari 2018

Lamp    : 1 (satu) berkas

Hal       : Penerima Hibah Penelitian Desentralisasi dan Kompetitif Nasional

  KEMENRISTEKDIKTI Tahun 2018

 

Yth. Para Pengusul Hibah Penelitian Kemenristekdikti TA 2018

Universitas Indonesia

 

Diberitahukan dengan hormat bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 1/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2018, SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 2/E/KPT/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 dan SK Dirjen Penguatan Risbang nomor 3 tanggal 3 Januari2018 tentang Penerima Pendanaan Penelitian Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaanPenelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2015 – 2017;
  2. Mengunggah Laporan Akhir tahun 2015 – 2017;
  3. Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2015 – 2017;
  4. Mengunggah proposal lanjutan: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaksana On Going;
  5. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XI untuk skema penelitian  desentralisasi Perguruan Tinggi.
  6. Tidak memiliki tunggakan dokumen sebagaimana terdapat pada surat nomor 4996/E3.4/LT/2017 tanggal 20 Desember 2017
  7. Seorang dosen hanya dapat menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat. Agar segera diusulkan penggantian Ketua kepada anggota oleh Ketua LPPM ke DRPM untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang baru ;
  8. Tidak sedang dalam status tugas belajar, baik untuk ketua maupun anggota;
  9. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan H-index peneliti.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi dan apabila nama pengusul tidak tercantum, maka dapat mengusulkan kembali proposal pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019.

Kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak kerja antara DRPM dengan Ketua Peneliti.  Informasi lebih lanjut mengenai kontrak dan pelaksanaan pendanaan akan diinformasikan kemudian akan diberitahukan lebih lanjut melalui email peneliti masing-masing atau laman: https://research.ui.ac.id/research/

Demikian pemberitahun ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat

TTD

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng.

NIP. 197601181999031002

 

Surat Penerima Hibah Desentralisasi dan Kompetitif Nasional 2018_