Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Karya Inovasi & Kreativitas Peneliti

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S.., hadir sebagai narasumber dalam rangkaian webinar Bulan Inovasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (UI). Ia menyampaikan pemaparan tentang “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia” yang menjelaskan tentang perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, selain paten ataupun hak cipta maupun merek, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi karya inovasi dan kreativitas dari dosen, peneliti, maupun mahasiswa.

Dede Mia memaparkan bahwa jenis hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia terbagi dua, yaitu Komunal dan Personal. HKI Komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Sedangkan HKI Personal terbagi lagi menjadi dua, yakni Hak Cipta & Hak Terkait dan HKI Industri yang meliputi paten (invensi teknologi), merek (pembeda produk/jasa), desain industri (desain produk), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman (PVT).

Secara umum perlindungan terhadap HKI terbagi tiga, katanya, yaitu secara konstitutif, deklaratif, dan yang sifatnya dilindungi karena kerahasiaan. Perlindungan yang diberikan secara konstitutif meliputi paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan PVT, dimana prinsip pendaftarannya adalah first to file.

Kemudian, sistem deklaratif perlindungannya diberikan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, dan secara otomatis terdaftar sejak diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, dan yang terakhir adalah perlindungan kerahasiaan yang diberikan untuk rahasia dagang seperti resep produk (komposisi, proses, dan lainnya) selama rahasia terjaga.

 

Produk yang dilindungi Hak Cipta dan Hak Terkait berdasarkan UU No 28 tahun 2014 adalah buku & karya tulis, musik & lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama & koreografi, program komputer, dan lainnya. “Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak eksklusif dalam perlindungan Hak Cipta meliputi hak moral (hak atribusi) seperti kutipan dalam karya tulis seseorang yang digunakan oleh orang lain, dan hak ekonomi (hak komersialisasi/pemanfaatan ciptaan),” ujar Dede.

UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, mendefinisikan Desain Industri sebagai suatu kreasi bentuk, kongurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk tiga atau dua dimensi. Desain yang telah didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang.

Kriteria desain yang dapat dilindungi diantaranya tidak bertentangan dengan ideologi negara, moral, agama, peraturan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum; memiliki kebaruan dan belum pernah dipublikasikan; desain produk semata-mata karena fungsinya tetapi lebih pada penampilan luar yang terlihat mata (kombinasi seni dan fungsi); bentuk desain konsisten tidak berubah-ubah dan kasat mata; dan dapat diproduksi massal.

Tentang Merek, menurut UU Nomor 20 tahun 2016, adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun. Ada beberapa kriteria permohonan merek yang ditolak oleh DJKI Kemenkumham RI, yaitu jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek jus untuk jenis barang jus; kedua, jika nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek ‘hitam’ untuk kopi; dan jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar, misalnya merek pakai ‘adidaz’ yang memiliki persamaan dengan merek terkenal.

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020,” kata Dede. Ia mengatakan bahwa tidak semua invensi merupakan teknologi yang kompleks dan rumit.

Ada dua jenis invensi yang lebih sederhana dan praktis, serta bisa mendapatkan paten sederhana yaitu paten dilindungi selama 20 tahun (tidak dapat diperpanjang), dan paten sederhana dilindungi 10 tahun (tidak dapat diperpanjang). Tiga kriteria produk yang dapat dipatenkan adalah invensi memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumya; memiliki langkah inventif; dan invensi dapat diterapkan di industri.

Penjelasan Dede didukung oleh Krisnayanto, A.Md., S.H., M.H., CGCP., CLA., selaku Kasubdit Pengembangan Inovasi dan KI & Promosi DISTP UI yang menyampaikan prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual di UI. Pendaftaran terdiri dari dua prosedur yaitu tahap pertama, pengajuan pencipta ke DISTP UI dengan mengunduh formulir Surat Pengalihan Hak (SPH) dan SPK pada tautan bit.ly/FormatBerkasPengajuanHKI kemudian verifikasi kelengkapan dokumen dan pemrosesan pendaftaran yaitu proses keuangan di UI. Kemudian tahap kedua adalah pendaftaran KI oleh DISTP UI ke DJKI Kemenkumham RI dengan alur pengajuan proses keuangan UI ke DJKI dan input permohonan ke sistem DJKI.

“Besaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan PNBP berdasarkan PP No.28 tahun 2019 berlaku sejak 3 Mei 2019 yaitu untuk kategori Program Komputer biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000/permohonan dan untuk kategori Non Program Komputer biayanya Rp200.000/permohonan,” ujar Krisnayanto pada Webinar Bulan Inovasi UI, Selasa (10/08).

Pendaftaran Paten, untuk kategori paten sederhana biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp500.000. Sedangkan untuk kategori paten biasa dibutuhkan total biaya sebesar Rp3.750.000 dengan rincian biaya pendaftaran Rp350.000, pemeriksaan substantif sebesar Rp3.000.000, dan percepatan pengumuman Rp400.000. Kemudian biaya untuk pendaftaran merek per kelasnya Rp1.800.000, biaya pendaftaran Desain Industri untuk kategori satu desain industri Rp250.000/permohonan dan kategori satu kesatuan desain (set) sebesar Rp550.000/permohonan.

Bulan Inovasi UI ini dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021 secara daring yang disiarkan di kanal Youtube resmi UI. Rangkaian acara terdiri dari seminar daring, focus group discussion, dan talkshow tentang kendaraan listrik dengan narasumber dari berbagai latar belakang –akademisi hingga tokoh di dunia usaha–. Selain itu, pada puncak acara Bulan Inovasi UI tanggal 30 Agustus 2021 akan diluncurkan pameran inovasi virtual yang berisi semua kontribusi dan sumbangsih UI bagi bangsa meliputi berbagai teknologi, model pemberdayaan, dan ciptaan.

 

Sumber: https://www.ui.ac.id/perlindungan-kekayaan-intelektual-untuk-karya-inovasi-kreativitas-peneliti/